‘Ditabrak’ Regulasi Kementrian, Pemko dan Dewan Cabut 4 Perda
BANJARMASIN, DUTA TV – DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat Paripurna, di gedung Paripurna DPRD Banjarmasin, baru-baru tadi.
Salah satu agenda rapat tersebut yakni mencabut empat peraturan daerah (Perda) lantaran adanya regulasi baru di kementrian dan mengharuskan penyesuaian serta mager. Keberadaan perdapun nantinya bisa digantikan dengan peraturan walikota.
“Jadi sesuai dengan arahan menteri bahwa ada yang di sesuaikan dan hanya di atur perwali saja, 4 Perda,” ujar Ibnu Sina walikota Banjarmasin.
Adapaun ke empat Perda yang dicoret yakni, perda nomor 2 tahun 2021 tentang penataan daerah. Perda 27 tahun 2024 tentang pembentukan dewan kelurahan. Kemudian perda nomor 23 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan rukun tetangga dan rukun warga, serta perda nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penyertaan modal perusahaan milik negara dan perusahaan daerah.
“Jadi ini sesuai dengan hasil dari peraturan kemerntrian bahwa adanya Marger dan aturan baru yang hanya di atur perwali saja,” kata ketua DPRD kota Banjarmasin, Matnor Ali.
Sementara itu, perwali yang akan menggantikan empat Perda tersebut bisa menjadi regulasi yang sesuai dengan fungsi.
Reporter : Ade Yanuar