Dispersip : Karya Cetak dan Rekam Harus Diserahkan ke Perpustakaan

Banjarmasin, DUTA TV Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan kembali mensosialisasikan undang – undang nomor 13 tahun 2018, baru-baru tadi.

Kegiatan bertema optimalisasi penciptaan karya rekam ini dilaksanakan selama dua hari, pada 27 – 28 Agustus 2024.

Dalam undang – undang nomor 13 tahun 2018 memuat terkait Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Kepala Bidang Pengelolaan Koleksi Bahan Perpustakaan Dispersip Kalimantan Selatan, Hanafie mengungkapkan, baik penerbit maupun produsen karya cetak dan karya rekam berkewajiban menyerahkan karyanya dengan tujuan dapat dinikmati anak bangsa di masa mendatang.

“Memang itu kewajiban dari para penerbit dan pengarang untuk menyerahkan karyanya untuk diserahkan sebagai koleksi perpustakaan,”ungkapnya.

Kegiatan ini diikuti ratusan perwakilan perpustakaan se Kalimantan Selatan, para penggagas film pendek, dengan nara sumber penulis lokal.

 

Reporter : Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *