Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Diperdakan

Jawa Timur, Duta TV – Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25 persen yang telah diberlakukan di 2025 kemarin berdasarkan kebijakan pemerintah daerah bakal diperdakan. Hal itu direncanakan Komisi II DPRD Kalsel, dengan harapan pajak tidak menjadi beban bagi masyarakat.
Saat kunjungan kerja ke Bapenda Jawa Timur, Ketua Komisi II mengatakan diskon pajak hingga saat ini masih sangat dibutuhkan masyarakat, mengingat opsen pajak sebesar 66 persen yang menjadi kebijakan pemerintah pusat masih diberlakukan.
Dengan adanya diskon pajak itu, dewan berharap tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak juga semakin tinggi.
“PKB ini setiap tahun-tahun lalu sampai akhir 2025 pajak ini mendapatkan diskon dari pemerintah. Harapan kami apakah ini akan bisa kita berlakukan terus sampai 2026 dan ini kita bisa tuangkan dalam Raperda kalaupun memang bisa dimasukkan di Raperda nanti kalau disetujui DPRD Kalsel,” jelas Yani Helmi Ketua Komisi II DPRD Kalsel.
Sementara itu, dalam kunjungan ini, pihak Bapenda Jatim menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan dalam pengelolaan pajak daerah. Bapenda Jatim menyebut, pelayanan yang baik tentu mempermudah masyarakat membayar pajak dan secara tidak langsung meningkatkan kepatuhan pajak, disamping memberikan diskon kepada wajib pajak.
“Keterkaitan dengan pajak daerah ini kita harus benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan terlebih dahulu karena dengan kualitas pelayanan masyarakat lebih mudah bayar pajak dan secara tidak langsung meningkatkan kepatuhan pajak,” kata Rizal W. Putranto Ketua Tim Kerja Administrasi dan Pelayanan Bapenda Jawa Timur
Kunjungan dewan Kalsel ke Bapenda Jatim ini dalam rangka membandingkan kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor antara Jawa Timur dan Kalimantan Selatan. Selain itu, Kalsel juga menggali informasi terkait penerapan opsen pajak serta mekanisme berbagi pendapatan dengan kabupaten/kota.
Jawa Timur sendiri diketahui memiliki sejumlah inovasi menarik yang dapat menjadi referensi bagi Kalsel. Ada 13 jenis layanan pembayaran pajak di Jatim yang telah diberlakukan, di antaranya Samsat On The Spot, Samsat Jujug Desa, serta layanan pembayaran melalui Indomaret, Alfamart, dan ATM Samsat.
Tim Liputan





