Disbudporapar Banjarmasin Bantah Isu Jual Beli Lapak Pasar Wadai

Banjarmasin, Duta TV — Beberapa waktu belakangan beredar kabar melalui media sosial adanya dugaan praktik jual beli lapak atau tenant di Festival Pasar Wadai Banjarmasin yang memang tidak diperbolehkan.
Dugaan tersebut muncul menyusul pergantian pedagang saat siang hingga sore hari dengan pedagang saat malam hari.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin, Ibnu Sabil, berbedanya pedagang saat sore dan malam hari karena adanya sebagian pedagang kaki lima yang mengisi lapak yang sudah kosong atau dagangan di lapak tersebut sudah habis. Sebagian PKL juga ditempatkan di beberapa titik di kawasan Pasar Wadai tersebut.
Jika nantinya memang terbukti adanya jual beli lapak atau sewa lapak di Festival Pasar Wadai Ramadan, Sabil meminta masyarakat melaporkannya kepada pihaknya atau kepada pihak penyelenggara dan event organizer. Ia bakal memberikan sanksi seperti denda lima juta rupiah dan tidak diberikan izin untuk berjualan kembali pada event di tahun berikutnya.
Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Ibnu Sabil, mengatakan, “Kalau jual beli kami belum menemukan. Jadi kalau ada masyarakat yang ada indikasi dan sebagainya bisa disampaikan ke kami langsung mana tenannya, siapa orangnya. Itu Pasar Wadai kan konsepnya belanja berbuka puasa takjil. Sejalan zaman, habis buka puasa ada yang belum selesai jualan, belum habis, menyambung saja. Konsepnya untuk berbuka puasa. Yang di luar makanan itu konsep ingin berjualan. Kalau tenan kosong sudah ada kesepakatan juga, pemilik tenan juga harus lapor. Kalau ada ditemukan silakan lapor ke kami.”
Pihaknya tetap akan melakukan pengawasan ketat selama festival berlangsung. Pihak Disbudporapar tidak akan mentolerir jika di kemudian hari ditemukan praktik komersialisasi lapak yang melanggar aturan.
Reporter: Zein Pahlevi





