Disbudpar : House Music Perkuat Sinyalemen Pub Jadi Diskotik

 

DUTA TV BANJARMASIN – Banyaknya laporan terkait dugaan beralih fungsinya pub menjadi diskotik di tempat hiburan malam BOEC HBI Banjarmasin, membuat pemerintah kota Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memberikan sanksi.

Namun menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin, Ehsan AL Haque, sanksi hanya sebatas peringatan. Sanksi pencabutan akan diberikan jika pengelola dinilai masih nekat melanggar aturan.

“Saya keberatan menggunaka house music. Memperkuat sinyalemen memanipulasi. Mulai malam Minggu tadi saya minta tidak menggunakan house music, sesuai fungsi pub itu dan lampunya jangan lampu disko,”ujarnya.

Dari pantauan, pada Jumat malam pub di THM HBI Banjarmasin terlihat masih menggunakan house music dan pemandu (dick jokey). Pemandangan serupa juga terpantau pada Sabtu malam.

Pub dan diskotek memang kerap dianggap dua tempat yang mirip dari sisi fungsi, yakni untuk pengunjung menghabiskan waktu malam sembari menikmati music. Namun ada perbedaan mendasar. Jika pub lebih ditujukan untuk suasana lebih tenang sedangkan diskotik cendrung menyediakan dance floor untuk pengunjung berdansa atau berjoget.

 

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *