Direktur CV Nusa Indah Divonis Bebas

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat kemarin kembali menggelar persidangan kasus korupsi pada pekerjaan pembuatan fasilitas sanitasi atau WC sehat di lingkungan masyarakat tahun 2019 di Dinas Perkim dan LH Kabupaten HSU.

Dalam pembacaan vonis pejabat pembuat komitmen di Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup kabupaten Hulu Sungai Utara, Ratna Kumala Handayani Noor divonis 1,4 tahun penjara denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sebaliknya, Direktur CV Nusa Indah Ahamd Fauzian yang juga terseret dalam kasus ini divonis bebas.

Diketahui vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan 5 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan penjara, serta dikenakan uang pengganti sebesar 245 juta lebih dan jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita atau hukumannya ditambah 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa menyatakan piker-pikir dalam waktu 1 minggu, untuk mengambil langkah upaya hukum selanjutnya.

Sebelumnya kedua terdakwa dituding melakukan kasus korupsi pada pekerjaan pembuatan fasilitas sanitasi atau wc sehat di lingkungan masyarakat tahun 2019, dengan menelan kerugian negara sebesar 245 juta rupiah lebih.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *