Dipanggil Dewan, Pengelola THM Beluga Minta Maaf Buka di Malam Jumat

Banjarmasin, DUTA TV — Komisi 1 DPRD Banjarmasin memanggil Satpol PP Banjarmasin, Dinas Pariwisata, Camat Banjarmasin Tengah dan Manajemen THM Beluga Café, Senin siang(04/10).

Pemanggilan ini dilakukan terkait beluga cafe yang buka pada Kamis malam dan diduga melanggar Perda kota Banjarmasin nomor 12 tahun 2016 tentang tempat hiburan malam, karoke keluarga, biliar dan arena ketangkasan lainnya yang wajib tutup pada malam jumat, bulan ramadhan dan hari besar keagamaan serta nasional.

Dalam pemanggilan ini, manajemen beluga cafe mengaku salah dan meminta maaf atas tindakan mereka yang melaggar Perda.

Sebelumnya, pihak manajemen bersikeras menyatakan beluga bukan THM sehingga tidak termasuk kategori yang dilarang dalam Perda.

“Kalu saya salah berarti saya harus minta maaf dan saya minta maaf karna salah, nanti kita kordinasi ke pihak pimpinan, apa kah buka nantinya tapi ga pakai live music,” ucap Dimas, Supervisor Beluga Cafe.

Sementara itu, ketua Komisi 1 DPRD Banjarmasin Saut Nathan Samosir mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada manajemen beluga agar mematuhi Perda yang telah ditetapkan, lantaran semua tempat baik cafe ataupun lounge yang ada live musik atau musik hidup masuk dalam kategori THM.

“Kita sudah satu persepsi, jika ada usaha baik lounge, cafe, dan lainnya yang ada live musik atau musik hidup masuk kategori THM. Itu sudah tertuang di Perda. Semua harus patuh dengan aturan tidak buka malam jumat,” kata Saut Nathan Samosir, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin

Selain itu, pihak Dewan juga meminta Satpol PP Banjarmasin, wajib melakukan pengawasan maksimal terhadap semua usaha agar bisa mematuhi Perda yang telah dibuat dan berani bertindak tegas jika ada usaha yang tidak patuh dan sulit dibina, lantaran sudah dua kali kecolongan.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *