Dinas Perhubungan Imbau Truk Tronton Sesuaikan Jam Operasional

Banjarmasin, DUTA TV — Pasca kecelakaan beruntun di kawasan S. Parman Sabtu Malam pekan lalu, Dinas Perhubungan Banjarmasin meminta dan mengimbau kepada seluruh sopir angkutan barang agar mentaati perwali nomor 8 tahun 2022.
Aturan itu terkait dengan jam operasional dan keluar masuk kendaraan angkutan barang di Kota Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan, uji berkala atau kir kendaraan masih hidup.
Namun, untuk muatannya memang kelebihan atau overload. Rencananya, Dinas Perhubungan akan menempatkan personil di sejumlah perbatasan, agar tidak ada lagi angkutan barang yang masuk kota di luar jam operasional.
“Kami selaku Pemko mengimbau kspada penghuna jalan mematuhi terkait jam operasional. Di titik kejadian sudah lewat, tapi dibatas kota. Betul, informasi terbaru uji berkala masih hidup, karena overload, dan tidak maksimal. Kita akan tempatkan petugas dibatas kota mengaktifkan kembali,”kata Slamet Begjo, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Sesuai perwali nomor 8 tahun 2022, untuk truk ukuran 20 feet diperkenankan melintas pada pukul 20.00 WITA. Sedangkan truk berukuran diatas 20 feet baru diperkenakan melintas ke dalam kota pada pukul jam 21.00 WITA.
Reporter : Zein Pahlevi