Dinas ESDM Kalsel Pastikan Tambang Galian C di Gunung Kupang Ilegal
DUTA TV BANJARBARU – Bencana banjir bandang yang melanda kelurahan Cempaka dan komplek Citra Graha di Cempaka pada (05/01) lalu dituding sejumlah korban berasal dari aktivitas penambangan galian C di wilayah Gunung Kupang.
Bahkan akses jalan galian C di wilayah itu ambrol akibat gerusan air yang turun dari wilayah galian C dan kemudian meluap deras ke Sungai Kuranji hingga merendam ratusan rumah warga.
Bidang tata ruang dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota Banjarbaru tidak membantah aktivitas galian C di bagian Hulu Sungai Kuranji masih marak kendati tidak mengantongi ijin.
“Dari tahun 2016 itu sudah tidak ada lagi perizinan tambang kalau kemudian ada tambang tanah merah disekitar gunung kupang, dulu kan asumsinya akan memasok tanah untuk pengurukan pembangunan Bandara Syamsudin Noor dan itu perizinannya secara kewewenangan izin tambang itu sudah tidak ada di Pemerintah Banjarbaru maka mereka memproses ke Provinsi Kalimantan Selatan,namun PEMPROV pun tidak pernah memproses perizinan itu, “ ujar Akhmad Syaidan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Banjarbaru.
Senada dengan itu kepala bidang minerba Dinas ESDM Kalsel A Gunawan Harjito banyak pengusaha galian C di kota Banjarbaru mengajukan rekomendasi perijinan namun ditolek karena tidak sesuai Perda RT RW kota Banjarbaru.
“Rekomendasi pertambangan kewenangan PEMPROV namun karena berbeda dengan Perda kota Banjarbaru maka kita tolak  karena di Kota banjarbaru hanya ada pematangan lahan,†kata A Gunawan Harjirto Kabid Minerba Dinas ESDM kalsel.
Sementara itu izin pematangan lahan yang sempat diberikan Pemko Banjarbaru beberapa tahun lalu ditengarai disalahgunakan pengusaha karena tanah yang digali dijual untuk tanah urugan.
Reporter : Tarida Sitompul