Dilarang Gunakan Lampara Dasar untuk Tangkap Ikan, Nelayan Minta Solusi Dewan

BANJARMASIN, DUTA TV — Puluhan nelayan dari Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru mendatangi Rumah Banjar untuk meminta solusi terkait larangan penggunaan lampara dasar saat melakukan aktivitas tangkap ikan.
Larangan itu dinilai mempersulit dan merugikan para nelayan. Pasalnya, penggunaan lampara dasar oleh para nelayan disebut ilegal.
Larangan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu. Berdasarkan peraturan tersebut, lampara dasar termasuk salah satu alat tangkap ikan yang dilarang karena dianggap merusak lingkungan dan ekosistem laut.
Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan nelayan terkait aturan yang dinilai memberatkan.
“Ada sedikit keringanan di pasal itu mengenai lampara dasar. Oleh karena itu kami sebagai anggota dewan sangat bangga kepada mereka karena menyampaikan kendala-kendala tersebut. Akan kami bawa keluhan itu untuk bisa dinormalisasi sedikit,” ujarnya.
Berdasarkan aturan, penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia beserta laut lepas dilarang menggunakan alat tangkap seperti lampara dasar, karena termasuk dalam jenis jaring tarik. Sembari mencari solusi, Komisi II menyarankan agar nelayan memodifikasi alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
Reporter: Tim Liputan





