Diduga Serobot Lahan Warga di Sungai Tiung, 3 Oknum Mafia Tanah Ditetapkan Tersangka

Banjarbaru, DUTA TV – Tiga oknum mafia tanah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan dan penanganannya dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada Kamis kemarin.

Dari tiga tersangka yang terlibat, satu di antaranya merupakan mantan lurah Sungai Tiung.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari aparatur kelurahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Ganes Adi Kusumah, menyebut tiga tersangka berinisial S (mantan lurah Sungai Tiung), serta A-G dan Z-A yang ikut berperan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 19 hektare di wilayah Sungai Tiung.
“Untuk tersangka S kami lakukan penahanan rutan sedangkan dua orang lainnya tahanan rumah karena kondisi kesehatan yang sudah tergolong lansia. Dan salah satunya juga dalam kondisi sakit, sehingga penahanan di rumah dinilai lebih manusiawi,”kata Ganes Adi Kusumah

“Memang salah satu tersangka yang menonjol dalam kasus ini adalah mantan lurah di Kota Banjarbaru, yang turut diduga melakukan pelanggaran dalam perkara ini,” lanjutnya.
Para tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen serta tanda tangan.
Kasus penyerobotan lahan ini rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru pada awal Oktober 2025.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman enam tahun pidana penjara.
Tim Liputan





