Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Wartawan Dipolisikan
Banjarmasin, Duta TV — Terduga pelaku yang memiliki inisial AC masih menjalani proses pemberkasan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banjarbaru setelah diciduk pada 7 September 2023 lalu atas laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur.
AC, seorang pria yang memiliki profesi ganda sebagai satpam dan wartawan media online, ditangkap setelah laporan orangtua korban pada 24 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan terjadi pada 22 Juli 2023, ketika terduga mengajak korban yang masih belia ke Banjarbaru dengan dalih mencarikan pekerjaan.
Karena sudah malam, terduga yang sudah beristri dua ini berdalih mengajak korban menginap di Hotel Herlina Landasan Ulin, tempat dugaan pencabulan tersebut terjadi.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut sebulan kemudian, dan akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Polres Banjarbaru.
Menurut Kepala Satreskrim Banjarbaru, IPTU Zuhri Muhammad, hasil visum membuktikan adanya luka robek pada bagian vital korban.
“Korban dibawa dari Pelaihari dan menginap di hotel,” ucap IPTU Zuhri Muhammad, Kepala Satreskrim Banjarbaru.
Sementara itu, terduga AC membantah segala tuduhan dan hanya mengaku berniat mencarikan pekerjaan.
Akibat perbuatannya, oknum pengurus salah satu organisasi media online ini terancam dijerat Pasal 81 Ayat Satu dan Dua Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Reporter: Tarida Sitompul