Dicopot, Helmy Yahya Sebut SK Dewan Pengawas TVRI Cacat Hukum
Helmi Yahya dilaporkan telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Televisi Republik Indonesia oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Menanggapi hal itu, Helmi Yahya menyatakan SK tersebut cacat hukum.
“Penetapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar,” tulis Helmy dalam pernyataannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/12).
Helmy juga menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku. Pasalnya anggota direksi TVRI baru bisa diberhentikan apabila tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindakan pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.
Sebelumnya telah beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, di media sosial, Kamis (5/12), yang menyatakan penonaktifan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.
Namun surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan mendetail terkait penonaktifan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.
Helmy Yahya menjabat sebagai Dirut TVRI untuk periode 2017-2022. Selama dua tahun terakhir menjabat televisi milik pemerintah tersebut, Helmy telah melakukan serangkaian perubahan pada stasiun televisi itu.
Helmy mengubah citra TVRI mulai dari logo, berhasil membawa Liga Premier, hingga menarik pembaca berita dari kalangan muda. TVRI juga tercatat mendapatkan anugerah televisi ramah anak dari KPI.(cnn)