Dicekoki Jamu Oplosan, Barang Milik RH Raib

Duta TV Kaltim – Tim Resmob Polda Kalsel bersama Reskrim Polresta Banjarmasin membekuk pelaku pencurian barang dengan modus percintaan.
Pelaku Muhammad Dwi (41) ditangkap aparat saat berada di rumahnya di Jalan Intan, Pasar Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (02/11/2020).
Penangkapan pelaku ini bermula adanya laporan terkait tindak pidana pencurian dengan motif baru.
Pelaku Muhammad Dwi awalnya mengajak kencan RH (60), wanita yang ia kenal lewat jejaring sosial, di sebuah hotel di kawasan Jalan Letjen S.Parman Banjarmasin, pada 15 September lalu.

Setelah bertemu, lantas Dwi memberikan RH sebuah minuman berupa jamu oplosan yang dibuat dari campuran minuman bersuplemen dengan obat tidur.
Usai menenggak jamu tersebut, RH pun tak sadarkan diri. Mengetahui korbannya lemas tak berdaya. Dwi langsung melancarkan aksinya dengan mengambil barang milik RH, berupa satu buah sepeda motor jenis matic, emas seberat 25 gram, telepon genggam, serta uang tunai sebesar lima juta rupiah.
Pihak kepolisian yang menerima laporan adanya tindak kejahatan ini langsung melakukan penelusuran kasus, hingga mengetahui keberadaan pelaku Dwi di Samarinda.
Disebut-sebut, aksi kejahatan ini tak hanya dilakukan pelaku satu kali. Emas hasil curian pun diboyong ke Samarinda lalu digadaikan untuk ditukar menjadi uang.
Diketahui hingga kini sudah ada lima laporan kejahatan yang dilakukan oleh Dwi, dengan TKP yang berbeda-beda.
Pelaku pun disangkakan pasal 365 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasa.
Reporter : Nina Megasari





