Di Sana Perang, di Sini Batu Bara ‘Meradang’

Jakarta, DUTA TV Rusia dan Ukraina masih bersitegang. Kondisi ini membuat harga batu bara dunia melambung.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) sudah menetapkan harga batu bara acuan (HBA) pada Maret 2022 menjadi US$ 203,69 per ton atau naik sebesar US$ 15,31 per ton.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan ketegangan itu membuat pasokan dilanda ketidakpastian.

“Konflik ketegangan geopolitik yang terjadi di Eropa Timur antara Rusia dan Ukraina menyebabkan ketidakpastian pada pasokan gas,” kata Agung dalam siaran pers, Senin (7/3/2022).

Agung menjelaskan Rusia merupakan salah satu produsen gas terbesar di dunia sehingga konflik tersebut membuat adanya kendala pasokan gas di Eropa. Akibatnya negara di Eropa mulai beralih ke batu bara sebagai sumber energi.

Di tengah lonjakan harga batu bara yang tiada henti, pemerintah juga tengah menggarap aturan terkait kenaikan royalti batu bara. Dari tarif royalti batu bara saat ini sekitar 3%, 5%, 7% bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 13,5% bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), tarif royalti direncanakan naik menjadi sekitar 20%, khususnya bagi pemegang IUPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Irwandy Arif, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara.

“Sementara ini royalti izin pertambangan tergantung kalori batu bara 3%, 5%, 7% (untuk IUP) dan IUPK nanti akan sekitar 20% dan ini masih menunggu proses yang sedang berjalan,” ungkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, Senin (07/03/2022).

Dia mengatakan, rencana kenaikan royalti batu bara ini sebenarnya sudah direncanakan sejak sebelum lonjakan harga batu bara terjadi. Saat ini menurutnya tengah diproses antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Jadwal pemberlakuan kenaikan royalti batu bara ini akan bergantung pada proses di Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.(cnbci)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *