Di Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Jakarta, DUTA TV — Menteri Perdagangan (Mendag) periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(cnni)





