Dewan Warning Sanksi Denda Perwali Rentan Disalahgunakan

DUTA TV BANJARBARU – Perwali yang baru diterbitkan oleh Walikota Banjarbaru, Nazmi Adhani untuk mempercepat pengendalian wabah Covid-19 dengan menjatuhkan sanksi denda bagi pelanggar menuai perhatian dari anggota DPRD.

Pasalnya Perwali tersebut dinilai tergesa gesa, hal itu dibuktikan diterbitkannya revisi pada pasal 6 yang menyebutkan pasal 10 dan yang seharusnya pasal 5 karena Perwali hanya 8 pasal.

Selain itu setiap pasal dinilai tidak melalui proses pembahasan yang ketat, sehingga banyak celah diperdebatkan masyarakat dan dapat membuat aparat kesulitan untuk menegakkan aturan.

Di sisi lain ada juga pasal yang dinilai cukup krusial yakni sanksi denda sebesar Rp100.000,- hingga Rp250.000,- bagi pelanggar yang rentan disalahgunakan.

“Pengeluaran Perda Perwali itu baik, kita sama-sama untuk menekan perkembangan Covid-19, tetapi ada beberapa item yang sebenarnya tidak pas pertama masalah denda menurut kami itu tidak bener karena nilai denda ya itu atas dasar apa asumsi untuk menentukan nominalnya dari mana semua harus di atur dalam Perda dulu, “ ucap Napsiani Samandi Waket DPRD Banjarbaru

“Ya sebenarnya bagus saja Perwali terbit itu artinya disitu memuat sanksi juga supaya wabah pandemi Covid-19 cepat hilang dan dengan denda ini juga masyakarat bisa patuh menggunakan masker dan protokol kesehatan lainnya,” kata Wartono Anggota DPRD Banjarbaru

Wartono Anggota DPRD Banjarbaru
Wartono Anggota DPRD Banjarbaru

Para anggota Dewan pun mengharapkan perwali, ditinjau ulang dan direvisi sehingga dapat segera diterapkan secara maksimal untuk mendisiplinkan masyarakat.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *