Dewan Pers Ingatkan Media Untuk Berhati-Hati Soal Pemberitaan Anak!
DUTA TV BANJARMASIN – Dewan Pers bersama dengan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menggelar sosialisasi dan pelatihan pedoman pemberitaan ramah anak dengan para insan pers di Kalsel, Kamis (11/07/2019) di salah satu ballroom hotel yang ada di Banjarmasin.
Sosialisasi ini sendiri menyusul telah disusunnya pedoman pemberitaan ramah anak yang telah ditetapkan melalui SK Dewan Pers No.1/PERATURAN-DP/II/2019, tanggal 9 Februari 2019 tentang pedoman pemberitaan ramah anak oleh Dewan Pers dan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak.
Pada dasarnya anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya karena itu berhak mendapatkan perlindungan. Potret anak-anak di Indonesia sekarang ini cukup memprihatinkan karena masa usia anak- anak yang seharusnya tumbuh kembang dalam sebuah kehidupan yang penuh kebahagiaan tapi justru harus menghadapi kekerasan berlapis, mulai dari rumah atau sekolah lalu ditambah dengan pemberitaan negatif media massa yang menjadikan kasus kekerasan pada anak sebagai berita laku dijual.
Gambaran ini semakin memprihatinkan dengan sajian liputan media massa yang justru merugikan masa depan anak. Media massa mempunyai tiga fungsi sosial media yaitu pengawasan lingkungan, korelasi sosial dan sosialisasi nilai-nilai, untuk ikut menyelamatkan dan melindungi anak-anak Indonesia. Dan memang benar, kewajiban utama jurnalisme adalah mengungkap fakta yang dapat dipercaya akan tetapi tentu saja dalam konteks yang bermakna positif. Serta banyak peraturan-peraturan yang sebenarnya secara langsung dan tidak mengikat para jurnalis dalam pergulatannya mencari kebenaran yang berguna bagi masyarakat luas sehingga inilah yang melatar belakangi mengapa pedoman ini dibuat.
Sementara itu berkaitan dengan latar belakang tersebut tentunya anak di zaman sekarang ini banyak mendapatkan perlindungan hukum sehingga inilah yang menjadi alasan Dewan Pers untuk terus mengingatkan insan pers atau media untuk berhati-hati dalam pemberitaan terhadap anak-anak itu sendiri. “Seperti identitas anak visual dan sebagainya, nah itu masih sering kali lewat padahal itu harus dilindungi kode etik jurnalistik kemudian penyiaran dan kemudian yang jadi ancaman adalah undang-undang yang bisa mengancam pidana. Oleh karena itu kita melihat kawan-kawan jurnalis harus kita ingatkan untuk melindungi diri nah dengan cara apa bekerjalah secara profesional dan mematuhi aturan-aturan yang memang harus dilakukan, kalau tidak artinya ada ancaman meski demikian selain medianya masyarakat juga, jadi Dewan Pers berusaha mengingatkan,” tutur Jamalul Insan perwakilan Dewan Pers yang sekaligus turut menjadi pemateri dalam sosialisasi kali ini.
Sementara itu, pedoman pemberitaan ramah anak yang disepakati menggunakan batasan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah.
Tim Liputan