Dewan Minta Pemko Pungut Pajak Tak Tertagih

DUTA TV BANJARMASIN – Komisi II DPRD bersama Badan Keuangan Daerah kota Banjarmasin, menggelar RDP, membahas piutang pajak parkir dan reklame di kota sungai.

Saat rapat terungkap, Pemko Banjarmasin masih memiliki piutang pajak parkir sebesar Rp1.7 miliar, dan pajak reklame senilai Rp202 juta yang belum tertagih, sehingga jajaran wakil rakyat meminta pemerintah segera menagihnya, dengan kembali melakukan pendekatan persuasif.

Sementara dari badan keuangan daerah, perihal tak tertagihnya pajak reklame di 2012, merupakan warisan dari dinas teknis pengelolanya yakni dari Dinas PU, yang selanjutnya di kelola Bakeuda, sehingga beberapa objek pajaknya sudah tidak ada, dan direncanakan dilakukan upaya penghapusan pajak sesuai aturan.

“Terdata dari piutang 2010, kami berharap pemko berupaya untuk penagihan pajak tertunggak, dari 17 objek pajak yang menunggak, kami lihat beberapa masih eksis, upaya pendekatan persuasif bisa dilakukan, ini harapnya terus difolow up,” ujar Faisal Hariyadi, ketua Komisi II DPRD Banjarmasin.

Reklame bando, salah satu dari 10 pajak reklame perbah setor dana ke kas daerah, pembayaran tidak disertai administrasi lengkap, dan itu dikembalikan karena tidak sesuai. Piutang dari 2010, warisan dari SKPD PUPR ada sekitar Rp200 juta, kita masukan dalam daftat penghapusan pajak, kita blacklist,” tambah Budi, Kabid Pendapatan dan Pendataan Bakeuda.

Sementara perihal piutang pada pajak parkir dari temuan badan pemeriksa keuangan, komisi II akan segera memanggil Dinas Perhubungan, karena pengelolaan pemungutan pajak tersebut dilakukan dinas teknis di Dishub.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *