Dewan Minta ASN Jangan Tak Gunakan Fasilitas Kedinasaan Saat Mudik

Banjarmasin, DUTA TV — Menjelang libur lebaran yang akan pada tanggal 19 hingga 25 April nanti, DPRD kota Banjarmasin menghimbau agar ASN di ruang lingkup Pemko Banjarmasin tidak menggunkan fasilitas kedinasan seperti mobil dinas untuk mudik.
Hal ini diminta sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 pasal 3 poin C dan pasal 4, terkait peraturan mudik bagi ASN.
Adapun bagi ASN yang melanggar aturan atau tetap mudik pakai mobil dinas akan dikenai sanksi yang tercantum di pasal 7, berupa hukuman disiplin baik sanksi berat maupin ringan.
Dewan berharap, ASN bisa mematuhi dan tidak melanggar aturan tersebut agar tidak ada permasalahan usai lebaran nanti.
“Untuk libur lebaran nanti kita mengharapkan ASN tidak menggunakan failitas dinas seperti mobil dinas untuk mudik. Karena ini memang dilarang dan ada peraturnya jadi kita harap bisa ditaati,” kata Harry Wijaya, Ketua DPRD Kota Banjarmasin.
Sementara itu, dewan juga menghimbau agar para asn tidak menambah masa libur saat jadwal masuk kerja usai libur panjang lebaran, dan mengharapkan Wali Kota bisa tegas kalau mendapati adanya ASN yang melanggar peraturan.
Reporter : Ade Yanuar