Dewan Ingatkan Perusahaan Taati Aturan Pembayaran THR

Banjarmasin, Duta TV — Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Neli Listriani, mengingatkan para pemilik perusahaan agar memperhatikan kewajiban dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Imbauan ini disampaikan sesuai arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan, agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan yang memiliki karyawan agar bisa memberikan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya atau THR. Ya, kita akan koordinasi dengan dinas terkait nantinya,”kata Neli Listriani Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin juga meminta kepada dinas terkait untuk terus memonitor serta berkoordinasi dengan seluruh perusahaan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi aturan, diharapkan dapat diberikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter : Ade Yanuar


Ingin sekalian saya buatkan template HTML-nya juga?

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *