Dewan Godok Sanksi Dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan

Banjarmasin, DUTA TVPanitia khusus Perda Penanggulangan Kemiskinan, kembali menggelar pembahasan Raperda yang digelar di Ruang Paripurna, Rabu, 24 Agustus 2022 siang.

Dalam rapat tersebut pihak Pansus mulai menggodok materi sanksi yang akan dimasukan dalam Perda, agar masyarakat bisa menaati Perda sesuai fungsinya saat disahkan nanti.

Sanksi tersebut, akan disusun menjadi beberapa bagian yakni ada sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Ketua Pansus, Sukrowardi menjelaskan bahwa sanksi ini nantinya untuk menghindari adanya tindakan pelanggaran seperti pemalsuan data dan lainnya dan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran.

“Jadi membahasan terkiat sanksi dalam Perda ini baik nantinya ada sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai dengan pelanggarannya. “ Kata Sukrowardi.

Sementara itu, dalam Perda ini setidaknya akan terdapat kurang lebih sebanyak 39 Pasal, dan berharap bisa dirampungkan dalam waktu dekat.

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *