Dewan dan Pemko Banjarmasin Sahkan Perda Penyelenggaraan Transportasi

Banjarmasin, DUTA TV DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin mensahkan peraturan daerah terkait penyelenggaraan transportasi, di ruang rapat paripurna, Kamis siang.

Perda yang hampir satu tahun lebih dibahas ini, akhirnya disahkan dan diberlakukan di Kota Banjarmasin.

Peraturan ini diharapkan bisa lebih memperbaiki penataan transportasi di Banjarmasin, terutama bisa memunculkan potensi PAD bagi kota seribu sungai.

Perda tersebut tidak hanya mengatur permasalahan di darat saja , namun juga transportasi sungai yang dulunya merupakan alat trasportasi utama warga Banjarmasin.

“Untuk sungai ini kearifan lokal kita memang dulu sungai ini alat transportasinya. Dan kalau memang bisa potensi PAD-nya kenapa tidak ? Karena kan ada misal tongkang parkir dan tidak berizin harus ditertibkan dan bagaimananya diatur lahan sesuai perda ini,”ujar  Ricval Fachruri, Ketua DPRD Banjarmasin.

“Ini turunan Cipta Kerja. Jadi dengan perda ini kita ingin mengintegrasi agar pelayanan transportasi ini bisa aman dan baik,”kata  Ibnu Sina, Walikota Banjarmasin.

Sementara itu, banyak potensi PAD yang bisa dikembangkan pemerintah Kota Banjarmasin, dalam aturan perda tersebut. Diantaranya masalah pengaturan parkir untuk truk di kawasan tertentu serta parkir tongkang yang masuk di perairan Banjarmasin yang tidak terjamah oleh pihak pelabuhan atau KSOP.

 

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *