Dewan dan Pemko Banjarmasin Rampungkan Raperda Rumah Mediasi
Banjarmasin, DUTA TV — DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin sudah merampungkan dan memfinalisasi peraturan daerah tentang rumah mediasi.
Finalisasi ini melibatkan beberapa pihak, diantaranya Bagian Hukum Pemerintah Kota, Kesbangpol dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat.
Perda ini diharapkan menciptakan keamanan dan kedamaian di masyarakat lantaran tujuannya menyelesaikan dan mendamaikan para pihak yang bermasalah sebelum dibawa ke ranah hukum.
Ketua Pansus Rumah Mediasi, Saut Nathan Samosir, menjelaskan perda ini terdiri dari 55 pasal dan 11 bab, yang diharapkan bisa berguna untuk masyarakat kota banjarmasin.
“Setelah hampir 5 kali pertemuan akhirnya kita finalisasi hari ini dan semua sudah kita bahas bersama. Jjadi untuk perda ini terdiri dari 55 pasal dan 11 bab,”katanya.
“Kita mengapresiasi bahwa ini sudah difinalisasi dan kita harap bisa cepat di paripurnakan dan disahkan,”ujar Machli Riyadi , Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemko Banjarmasin.
Sementara itu, draf perda yang sudah rampung ini akan segera diajukan ke bagian hukum pemerintah provinsi agar bisa segera disahkan melalui sidang paripurna.
Reporter : Ade Yanuar