Dewan Bahas Persentase Hak Ketenagakerjaan Dalam Raperda Disabilitas

Banjarmasin, DUTA TV DPRD Kota Banjarmasin kembali menggelar rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah No. 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, di ruang rapat mini DPRD Kota Banjarmasin belum lama tadi.

Dalam rapat,  Pansus membahas tentang hak keternagakerjaan kaum disabilitas agar mendapatkan kesempatan untuk bekerja sesuai dengan keahlian masing-masing.

Dalam pembahasan tersebut, pihak pansus meminta agar setiap BUMD, koperasi maupun swasta bisa memberikan kuota untuk para kaum disabilitas agar bisa bekerja sesuai kemampuan.

Bahkan dalam rapat ini, sempat disepakati persentase untuk pekerja disabilitas sekitar dua persen dalam perusahaan.

“Tadi sempat kita membahas persentasi untuk ketenagakerjaan kaum disabilitas, khususnya di BUMD dan Koperasi. Harus ada presentasi pasti minimal wajib menampung disabilitas, tadi kan ada saran satu atau dua persen, paling tidak ada kuota untuk kaum disabilitas dan sesaui dengan keahlian mereka,” terang Noorlatifah, Ketua Pansus Raperda Disabilitas.

Sementara itu, revisi Peraturan Daerah  No. 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, recananya akan segera difinalisasi dan dilakukan Paripurna untuk disahkan dan diberlakukan.

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *