Dewan Bahas Perda Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal

Banjarmasin, DUTA TV — Panitia Khusus dan SKPD Kota Banjarmasin menggelar pembahasan perdana Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal di Ruang Komisi Empat, baru-baru tadi. Raperda ini merupakan Perda inisiatif Pemerintah Kota Banjarmasin yang bertujuan memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat.
Hal tersebut menjadi langkah awal dalam merumuskan regulasi yang mengatur standar kehalalan dan kesehatan produk makanan di Banjarmasin.
Ketua Pansus, Hj Masriyah, menegaskan sertifikasi halal dan standar kesehatan harus menjadi prioritas, terutama pada program Makanan Bergizi Gratis atau MBG serta bagi produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah lokal.
“Raperda ini kami harapkan mampu memastikan adanya jaminan kesehatan dan kehalalan makanan, terutama untuk program MBG serta produk UMKM. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mendorong agar seluruh produk yang beredar telah bersertifikat halal dan sehat, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, untuk memperkuat substansi dan landasan hukum Raperda, pihak DPRD berencana melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa dan melakukan konsultasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH di Jakarta dalam waktu dekat.
Reporter: Ade Yanuar





