Developer Perumahan Alfath Premier Diminta Serahkan Sertifikat

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Negeri Banjarmasin, menggelar mediasi antara developer Perumahan Alfath Premier Banjarmasin, yang digugat seorang konsumen, Kamis pagi (02/06/2022).
Mediasi ini menghadirkan kuasa hukum pihak penggugat, tergugat dan perwakilan cabang Bank BTN Banjarmasin.
Dalam mediasi, kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Borneo Law Firm Banjarmasin, Mauliddin Afdie mengatakan, pihaknya meminta agar pemilik perumahan dapat segera menyerahkan sertifikat rumah yang dibeli kliennya tahun 2018 silam, dengan harga 300 juta lebih tersebut.
Maulidin mengungkapkan, pembelian rumah itu dilakukan kliennya secara cash, namun saat diminta sertifikatnya, pihak devlover tidak menyerahkannya, karena sertifikat masih berada di Bank BTN.
Sebelumnya seorang konsumen bernama Shofa membeli sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Komplek Perumahan Alfath Premiere, Blok C, Nomor 15, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Namun belum adanya penyelesaian persoalan wanprestasi tersebut, akhirnya konsumen mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Reporter : Mawardi





