Datangi DPRD Banjarmasin, Warga Pemurus Minta Tanah Hibah Mereka Diakui dan Disertifikatkan

Banjarmasin, Duta TV — Beberapa warga Jalan Pemurus dan pengurus Yayasan TK Al-Qur’an Nurul Iman mendatangi kantor DPRD Kota Banjarmasin untuk mengadakan rapat dengar pendapat bersama pihak DPRD serta Dinas BPKPAD dan pihak kelurahan.
Kedatangan beberapa tokoh masyarakat dan ketua yayasan ini dilakukan untuk meminta pemerintah dan dewan bisa mengakui lahan kosong milik mereka yang diklaim pernah dihibahkan Walikota Banjarmasin pada tahun 80-an agar diakui dan disertifikasi, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Pasalnya, tanah yang diatasnya saat ini sudah berdiri TK Al Qur’an Nurul Iman, beberapa bangunan lainnya, dan rumah dinas mantri ini dihibahkan secara lisan.
Ketua Yayasan TK Al Qur’an, Haji Muhammad Hanafiah, yang juga menjadi salah satu saksi penghibahan tersebut, mengungkapkan bahwa dahulu tidak ada administrasi tertulis. Permohonan ini mereka lakukan karena khawatir ada pihak yang ingin mengambil alih.
“Kedatangan kita ini ingin meminta kejelasan atau ingin tanah kosong di depan Masjid Nurul Iman di Pemurus itu diakui dan disertifikasi atas nama warga. Karena dulu itu dihibahkan oleh Walikota, dulu lupa tahunnya, dan hanya lisan. Kami tidak ingin ada permasalahan nantinya,” kata H.M. Hanafiah, Ketua Yayasan TK Al Qur’an Nurul Iman.
“Kita tadi kedatangan warga pemurus. Jadi, tanahnya dulu diklaim dihibahkan oleh Walikota lama, namun secara lisan. Karena diatas tanah itu ada beberapa bangunan dan tidak ingin ada permasalahan, jadi minta untuk dibuatkan sertifikat dan kita sudah bersama bidang aset tadi akan mencoba membantu karena di aset pun memang tidak tercatat,” terang Awan Subarkah, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin.
“Kita akan coba bantu dan kita akan meminta bukti tambahan seperti administrasi atau memang minta keterangan para tokoh,” ucap Pahriadi, Kabid Aset BPKPAD Banjarmasin.
Sementara itu, terkait hal ini, pihak BPKPAD bidang aset akan meminta bukti terkait penghibahan dan minta keterangan saksi-saksi saat penghibahan dilakukan sebagai pertimbangan dan pengajuan sertifikasi tanah hibah.
Reporter: Ade Yanuar