Dari 1.007 Kalteng Pangkas Izin Minerba jadi 305
Palangka Raya, DUTA TV — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menata izin usaha pertambangan (IUP) dengan memangkas izin kegiatan mineral dan batu bara (minerba).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Ermal Subhan mengungkap pihaknya terus melakukan penataan perizinan mineral dan batu bara yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah provinsi setempat.
“Proses penataan izin usaha pertambangan (IUP) melalui evaluasi perizinan dan penyelesaian tumpang tindih telah berjalan dengan baik,” ujarnya, Kamis (15/10).
Menurut dia, pada 2016 di Kalteng ada 1.007 IUP. Namun, secara bertahap sesuai instruksi gubernur mulai dilakukan penataan mengacu ketentuan yang berlaku. Saat ini, per 2020 IUP tersebut bisa dipangkas menjadi 305 IUP yang ‘clean and clear’.
“IUP yang ada saat ini ‘clean and clear’ dan sudah melewati tahapan evaluasi dan penataan secara ketat,” katanya.
Berdasarkan komoditasnya, ada tiga jenis IUP, meliputi IUP batu bara, IUP logam serta IUP bukan logam dan batuan. Untuk komoditas batu bara, pada 2016 ada sebanyak 618 IUP, 2017 menjadi 391 IUP, 2018 menjadi 297 IUP, 2019 menjadi 230 IUP dan 2020 menjadi 226 IUP.
Selanjutnya komoditas logam, pada 2016 sebanyak 131 IUP, 2017 menjadi 69 IUP, 2018 menjadi 61 IUP, 2019 menjadi 39 IUP, serta 2020 menjadi 42 IUP. Kemudian komoditas bukan logam dan batuan, pada 2016 sebanyak 258 IUP, 2017 menjadi 62 IUP, 2018 menjadi 51 IUP, 2019 menjadi 33 IUP, serta 2020 sebanyak 37 IUP.
Dia menjelaskan, kini dengan perizinan yang semakin membaik dan tertata rapi, PAD sektor pertambangan di Kalteng juga turut mengalami peningkatan.
“PAD sektor pertambangan mengalami kenaikan signifikan dari 2016 sebanyak Rp369 juta, menjadi Rp1,698 miliar atau naik 460 persen pada Agustus 2020,” ungkapnya.
Selanjutnya, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mineral dan batu bara juga terus mengalami peningkatan sejak 2015 sebesar Rp531 miliar menjadi Rp8,2 triliun pada periode 2016 hingga Agustus 2020.(cnn)