Dana Dua Desa di Kabupaten Banjar Diproses Aparat Hukum

Kabupaten Banjar, DUTA TV — Salah satu aparat Desa Alalak Padang menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banjar terkait dengan dugaan korupsi dana desa dengan nilai yang cukup besar, sekitar Rp1,5 miliar dari tahun anggaran 2023 dan 2024.

Berdasarkan keterangan Kejari Banjar, mendapatkan laporan tentang dugaan pidana korupsi oleh aparat Desa Alalak Padang, dan dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah fakta mencurigakan. Sehingga, sesuai dengan aturan, pihak aparat desa diberi waktu 60 hari agar mengembalikan uang tersebut.

Setelah batas waktu pengembalian berakhir, kepala desa dan aparatnya tidak ada itikad baik mengembalikan, sehingga sesuai ketentuan dilakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak di aparatur desa hingga tenaga pendamping desa untuk dimintai keterangan.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Banjar, Harry F., pihaknya sudah memintai keterangan terhadap saksi-saksi dari aparat desa, tenaga pendamping desa, dan instansi terkait. Dalam kasus di Desa Alalak Padang, ditemukan indikasi korupsi sebesar Rp1,5 miliar dari dana desa tahun 2023 dan 2024.

“Ada temuan kerugian Rp1,5 miliar, dan karena tidak mengembalikan maka diproses.”tutur Harry F. – Kasi Pidsus.

Sejalan dengan itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Harris Wicaksono, juga menindaklanjuti dugaan kasus korupsi dana desa Polantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, sekitar Rp500 jutaan dari tahun 2023 dan 2024, setelah oknum kepala desa tidak kunjung mengembalikan dana tersebut.

“Karena batas waktu pengembalian habis, kita proses kasusnya.”kata AKP Harris Wicaksono – Kasat Reskrim Banjarbaru.

Temuan kasus yang menambah daftar panjang dugaan korupsi dana desa ini cukup miris, mengingat upaya pembinaan berkala tentang tindak pidana korupsi dan pelaporan keuangan sudah dilakukan setiap tahunnya.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *