CV Siharja Investor PPS Abaikan Teguran Pemkab Banjar

Martapura, DUTA TV – Proses pengembalian aset Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) di Kota Martapura kepada Pemerintah Kabupaten Banjar masih berlangsung alot. Meski sudah dilayangkan surat teguran ketiga, pihak investor pembangunan, yakni CV Sinar Harapan Jaya (CV Siharja), belum juga menyerahkan aset yang masa pengelolaannya telah berakhir pada 5 Desember 2024 lalu.
Salah satu toko di kawasan PPS diduga mendapatkan perpanjangan kontrak secara sepihak dari pihak investor. Padahal, seluruh pertokoan di kawasan itu seharusnya sudah dikembalikan kepada Pemkab Banjar setelah masa kerja sama berakhir. Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlaku selama 20 tahun, CV Siharja bertindak sebagai investor pembangunan sedangkan Pemkab Banjar merupakan pemilik lahan.
Selain kontrak sepihak, hal yang lebih krusial diungkapkan oleh pejabat Pemkab Banjar adalah adanya dugaan pelanggaran hukum. Salah satu ruko yang sebelumnya dikontrak oleh bank milik pemerintah, diduga telah diperjualbelikan secara sepihak oleh CV Siharja.
Pemkab Banjar menilai CV Siharja tidak kooperatif selama hampir enam bulan terakhir. Meski berbagai upaya komunikasi telah dilakukan dan tiga kali surat peringatan telah dikirim, pihak investor tetap tidak memberikan tanggapan positif.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Tim Penyelesaian PPS, Ihwansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan mitra kerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar untuk mengambil langkah hukum terhadap CV Siharja karena telah melanggar kesepakatan kerja sama.
“Kita meminta Kejari Banjar untuk menindaklanjuti secara hukum,” ujar Ihwansyah.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah ruko strategis masih dikuasai oleh pihak investor. Dugaan pelanggaran yang mencuat meliputi praktik jual beli hingga perpanjangan kontrak secara sepihak. Hingga saat ini, Direksi CV Siharja, Novian, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui telepon dan aplikasi pesan singkat.
Reporter : Tarida Sitompul





