Cetak APK Molor, Paslon Dipersilakan Pasang APK Cetakan Sendiri
BANJARMASIN, DUTA TV – Meski telah memasuki tahuan kampanye, fasilitas Alat Peraga Kampanye atau APK dari KPU belum selesai, dan masih perlu dilakukan lelang ke pihak ketiga guna proses pencetakkan.
Kekosongan ini tentu membuat hak berkampanye paslon melewati media APK yang difasilitasi KPU, sedikit terabaikan.
Dikonfirmasi hal itu, ketua KPU Kalimantan Selatan Sarmuji mengatakan, Paslon memiliki hak untuk melakukan pencetakkan APK sejumlah 200% dari yang akan difasilitasi oleh KPU, dan dipersilakan memasang sendiri, dengan catatan materi dan konten kampanye dalam APK sudah mendapat persetujuan KPU – Bawaslu.
“Paslon memiliki hak cetak sendiri 200%, misal kita siapkan baliho 5 lembar mereka boleh cetak 10 dan silakan pasang sendiri, dengan catatan materi dan konten sesuai yang disepakati,” ujarnya..
Di tahapan kampanye Pilkada serentak calon Gubernur, KPU Kalsel akan memfasilitasi masing-masing Paslon dua jenis APK, yakni baliho sebanyak 5 buah setiap kabupaten/kota, serta 2008 lembar APK spanduk berbasis desa, juga akan diberikan bahan kampanyr poster 94.042 lembar dan 134.346 lembar pamplet.
Reporter : Fadli Rizki