Ceceran Limbah Oli Nilai Langgar Tiga Pasal Lingkungan Hidup

Banjarmasin, DUTA TV — Tumbahan oli dan bahan bakar minyak dari kapal yang karam di kawasan Sungai Alalak, belum lama tadi dinilai melanggar 3 pasal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love mengatakan tumpahan yang menyebabkan pencemaran lingkungan itu melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, yakni pasal 102, 104, serta 109.
Meski demikian untuk proses hukumnya sendiri DLH menilai hal itu merupakan ranah kepolisian. Namun DLH menegaskan akan meminta pertanggung jawaban perusahaan pemilik kapal terkait lingkungan yang tercemar, baik pembersihan air hingga kerugian yang dirasakan masyarakat.
“Melanggar UUD nomor 32 tahun 2009 ada tiga pasal yang dilanggar, tapi itu ranah kepolisian, kita hanya meminta pertanggung jawaban perusahan untuk pembersihan,” ujar Alive Yoesfah Love.
Dalam waktu dekat, pihak DLH akan memanggil pemilik kapal untuk meminta kepastian pertanggung jawaban.
Reporter : Nina Megasari