Banjarmasin, DUTA TV — Ungkapan tersebut ia lontarkan seusai mengikuti pelaksanaan sholat hajat di aula sekretariat DPD Partai Golongan Karya Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis malam (18/03/2021).
Arifin Noor calon wakil Wali Kota Banjarmasin yang berpasangan dengan Ibnu Sina pada Pilwakot Banjarmasin tahun 2020 menyatakan siap menerima putusan hakim MK, terkait perselisihan sengketa Pilkada.
Menurut Arifin, sebagai warga negara yang baik, ia harus hormat terhadap apapun hasil yang akan didapat. Sikap ini sudah dituangkan saat deklarasi damai, yang mana masing-masing pasangan calon siap menerima kemenangan maupun kekalahan, oleh karena itu setiap prosesnya harus tetap dilalui.
Mantan kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin ini juga mengingatkan siapapun yang akan memenangkan dalam Pilkada ini, maka itu adalah pilihan masyarakat .
Pada Pilkada Banjarmasin 2020 kemarin, pasangan calon nomor urut 02, Ibnu Sina-Arifin Noor mengungguli paslon nomor urut 04, Hj Ananda-Mushaffa Zakir, paslon nomor urut 01, Haris Makkie-Ilham Nor dan paslon nomor urut 03, Khairul Saleh-Habib Ali.
Rencananya putusan hakim MK terkait putusan perselisihan sengketa Pilkada akan diumumkan pada Senin 22 Maret 2021.
Tim Liputan