Calon Perseorangan Dilarang Sertakan KTP pendukung ASN

DUTA TV BANJARMASIN – Persyaratan pencalonan bagi bakal kandidat perseorangan di pemilihan wali kota Banjarmasin disyaratkan harus mendapatkan dukungan warga kota sebanyak 8,5{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696}, dari jumlah DPT pemilu terakhir, atau sejumlah 38.000 warga yang dibuktikan dengan KTP elektronik.

Lampiran persyaratan yang disertakan dalam formulir itu juga disusun berdasar sebaran kelurahan dan kecamatan dengan kisaran 50{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696}.

Selain itu dalam pengajuan syarat dukungan berupa copy KTP itu tidak diperkenankan memuat pendukung berstatus ASN, lantaran adanya aturan dalam undang-undang No.5 tahun 2014, tentang ASN yang melarang abdi negara memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis, pada pileg, pilpres, maupun pilkada.

“Sudah kemarin sesuai aturan perseorangan wajib serahkan KTP elektronik yang disusun dalam formulir, sejumlah 38.000an. Mengenai dukung mendukung ASN juga diatur tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, atau dukung mendukung, sesuai amanat undang-undang No. 5 tahun 2014”, ungkap Gt. Makmur, ketua KPU kota Banjarmasin.

Tak hanya ASN, perihal prasyarat dukungan bagi kandidat perseorangan lampiran KTP elektronik pendukung juga tidak diperkenankan memuat TNI dan Polri.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *