Buruh Tuntut Kenaikan UMK 8,5 Persen

Kotabaru, DUTA TV — Gabungan buruh dari sejumlah serikat pekerja menggelar aksi damai di DPRD Kabupaten Kotabaru. Ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan salah satunya agar pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan segera melakukan pembahasan dan menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK tahun 2026 sebesar 8,5 persen.
Sekjen Konfederasi Serbusaka atau Serikat Buruh Sawit Kalimantan, Rutqi, mengatakan penetapan UMK selama ini cenderung mengabaikan aspirasi buruh dan lebih berpihak pada pemerintah dan pengusaha. Terkait itu pihaknya meminta agar jika nantinya dalam pembahasan di Dewan Pengupahan tidak tercapai kesepakatan, kenaikan UMK sebesar 8,5 persen yang diusulkan buruh tetap direkomendasikan ke gubernur.
“Setiap pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru, usulan kami tidak dimasukan dan hanya keluar satu rekomendasi yang itu dari pemerintah dan Apindo, makanya kami usulkan lebih fair kalau usulan itu tiga, dari Apindo sekian, pemerintah sekian, dan dari buruh 8,5 persen,” ujarnya.
Sementara itu permintaan buruh ini diakomodir DPRD Kabupaten Kotabaru melalui rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat dengar pendapat dengan perwakilan buruh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru serta asosiasi pengusaha.
“Kita semua sudah saling sepakat ketika dalam diskusi antara pemerintah daerah, Apindo dan serikat pekerja tidak ada kesepakatan untuk mengusulkan satu rekomendasi, maka akan diusulkan semuanya,” ungkap Suwanti, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru.
Di sisi lain Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Kotabaru, Muhammad Abdillah, menepis tudingan penetapan UMK selama ini mengabaikan aspirasi buruh.
“Dewan Pengupahan itu ada tiga unsur, yaitu pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja, dan di Dewan Pengupahan kita harus rapat, tidak ada pendapat pengusaha yang diambil atau serikat pekerja yang diambil, tapi kita berpatokan instruksi dari pusat dari kementerian mengeluarkan petunjuk teknis, kalau angkanya sudah ditetapkan kita langsung menghitung saja sesuai rumus yang ada,” jelasnya.
Adapun terkait penetapan UMK 2026, sampai saat ini pihaknya masih menunggu dasar hukum penghitungan besaran kenaikan dari pemerintah pusat sehingga belum bisa melakukan pembahasan.
Reporter: Nazat Fitriah





