Buruh Sawit Kotabaru Bersatu Perjuangkan Hak

Kotabaru, DUTA TV — Berbagai persoalan mendasar masih membayangi ribuan buruh sawit di Kabupaten Kotabaru. Menyikapi hal ini, perwakilan buruh dari berbagai federasi dan perusahaan mendeklarasikan berdirinya Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan atau K-Serbusaka.
Ketua konfederasi, Bambang Santoso, mengatakan sebelumnya masing-masing organisasi hanya berjuang di unit masing-masing. Kini semuanya sepakat bersatu untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak mereka.
Salah satunya yang krusial terkait dengan status kerja yang tak tentu setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini dinilai merugikan buruh karena perusahaan bisa memberhentikan mereka sewaktu-waktu.
“Dulu kita hanya berjuang di unit masing-masing, tapi setelah ada konfederasi kita sudah level nasional bahkan internasional. Banyak permasalahan yang tidak bisa dicakup pihak terkait baik Disnaker atau Pasnaker. Yang utama status kerja karena adanya PP 35 membuat perusahaan bebas membuat status kerja karyawan tak tentu sehingga perusahaan bisa merekrut dan memberhentikan karyawan kapan saja,” ujarnya.
Melalui terbentuknya konfederasi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh di sektor perkebunan kelapa sawit, di samping memperkokoh peran organisasi serikat pekerja.
Reporter: Nazat Fitriah





