Buruh Gugat JHT ke Mahkamah Agung, Menaker : Saya Hormati

Jakarta, DUTA TVMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku menghormati gugatan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA).

Ida menilai gugatan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 dan merupakan bagian dari demokrasi.

“Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi,” kata Ida lewat rilis pada Kamis (17/2).

Mengingat Permenaker 2/2022 telah diundangkan, Ida mengklaim memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker 2/2022 hingga ada keputusan MA yang menyatakan sebaliknya.

Ia mengklaim bahwa pelaksanaan Permenaker 2/2022 bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menjamin uang pekerja bakal tersedia saat dilakukan klaim manfaat JHT alias saat pekerja memasuki usia 56 tahun.

Ida menjelaskan berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal mencakup Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara, pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, Kemnaker, Kementerian Keuangan, dan Satuan Pengawas Internal.

Ida memastikan dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. Menurutnya, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *