Buron 3 Bulan, Penganiaya di Hotel Queen Ditangkap di HSS

Banjarmasin, DUTA TV — Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan seorang pria warga Jalan Merpati Kelurahan Makmur Mulia, Satui Tanah Bumbu, yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap DL (22) di Hotel Queen, Senin (31/8).

JWS (20) diamankan polisi di Desa Jembatan Merah, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah buron tiga bulan usai menganiaya DL pada 21 Mei lalu.

Geraknya bak belut dengan kabur ke berbagai kota membuat pihak kepolisian sedikit kesulitan untuk meringkus pelaku.

“Sebelumnya sudah sempat ingin dimediasi, tapi pelaku malah kabur ke Kaltim dan ke Kandangan” terang Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting.

JWS sebelumnya dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap DL yang merupakan istrinya sendiri. Kejadian bermula saat istrinya itu mencoba membangunkan pelaku dan menyuruhnya menemui orang tua pelaku.

Alih-alih bangun, pelaku malah tak suka hati dan marah dan mencoba menendang korban. Merasa tak kena, pelaku lantas  membekap muka korban dengan menggunakan bantal.

Korban yang mencoba kabur lalu ditarik sehingga menyebabkan memar di lengan sebelah kiri.

“Pelaku kita bawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut” imbuh Ginting.

Atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga itu, JWS diancam pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004.

 

Reporter : Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *