Bupati Banjar Terbitkan SE Moratorium “Eksodus” Pejabat

Martapura, DUTA TV — Inilah surat edaran Bupati Banjar tentang pemberhentian sementara mutasi PNS keluar wilayah Kabupaten Banjar, yang ditandatangani Saidi Mansyur.

Dalam surat edaran yang ditujukan ke masing masing SKPD, terdapat lima point penegasan mengenai moratorium mutasi ke luar daerah, pasca diterbitkannya surat edaran.

Diantaranya larangan memberikan rekomendasi mutasi keluar wilayah, pemberlakuan tanpa batas waktu yang ditentukan, dan bagi yang sudah mengusulkan dengan syarat lengkap sebelum se ditandatangani akan diproses.

Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia Banjar tahun 2021, ada 36 pejabat mengajukan usulan dan sudah disetujui 13 orang. Sementara tahun 2022 ada 20 pejabat.

Menurut Kepala BKPSDM Banjar Ida Pressy, SE diterbitkan untuk menjaga stabilitas pemerintahan, karena jumlah PNS pensiun lebih banyak/L dibandingkan kuota rekrutmen PNS sehingga harus diatur.

“PNS yang pensiun rata-rata 150 orang pertahun sementara kuota rekrutmen tidak sampai,” katanya

Ditenggarai terbitnya surat itu berkaitan dengan gelombang besar permohonan mutasi keluar daerah, dari pejabat di Pemkab Banjar, diduga sebagai bentuk ketidakpuasan atas mutasi dan promosi jabatan di wilayah itu.

Reporter : Tarida Sitompul

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *