Bupati Banjar Harapkan Kewenangan Pengelolaan Tambang Kembali ke Daerah

Martapura, DUTA TV — Satu video yang beredar di beberapa grup media massa, sekitar tanggal 11 November 2021 lalu. Diduga video berdurasi sekitar 19 detik merupakan aktivitas truck angkutan batubara ilegal.
Dalam video yang dijelaskan dalam tulisan berada di jalan Kabupaten, di Desa Gunung Ulin perbatasan kecamatan Astambul dan Mataraman, Kabupaten Banjar.
Kondisi itu ditengarai menjadi salah satu dampak negatif dari pemberlakuan undang undang minerba nomor 3 tahun 2020, perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki perangkat dan aparat dalam mengawasi aktivitas pertambangan.
Kendati masih bisa melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, Bupati Banjar Saidi Mansyur mengakui banyak dampak yang dirasakan pemerintah daerah, seperti berkurangnya pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan dan berharap agar sebagian besar kewenangan pengelolaan pertambangan bisa dikembalikan ke daerah.
“Kita siap mendukung kebijakan pemerintah pusat namun ada baiknya untuk pertambangan dikembalikan ke daerah,” ucap H. Saidi Mansyur
Dikhawatirkan dengan minimnya pengawasan dari pemerintah daerah, kegiatan ilegal di sektor pertambangan semakin bertambah dan merusak lingkungan maupun sarana prasarana jalan.
Reporter : Tarida Sitompul





