Bupati Banjar Ancam Cabut IMB 13 Toko Yang Langgar Sempadan Jalan

Martapura, DUTA TV — Inilah 13 unit took, di jalan Indra Sari Kota Martapura yang disinyalir bermasalah, karena tidak sesuai dengan peraturan Bupati Banjar, tentang batas sempadan bangunan dan perencanaan yang dibuat pembangun.
Berdasarkan keterangan, dalam ijin yang diajukan oleh pemilik bangunan PT MGI, bangunan berjarak sekitar 15 meter dari sempadan jalan. Namun dalam pelaksanaannya rata-rata hanya sekitar 10,5 meter.
Terkait dengan itu, instansi terkait menyatakan tidak memiliki kewenangan, memeriksa di lapangan dan imb untuk 13 toko tersebut sudah diterbitkan atas rekomendasi dinas pekerjaan umum dan tata ruang Kabupaten Banjar.
“Kewenangan kami hanya rekomendasi,” ujar Muhammad Ramli, Plt Camat Martapura.
“Kami menerbitkan IMB atas rekomwndasi dinas tehnis,” Kata Andreas Tony, Kasi Perijinan Tertentu Dinas PMPTSP Banjar.
Sementara itu, Bupati Banjar Saidi Mansyur menyayangkan terjadinya dugaan pelanggaran dan akan mengevaluasi serta mencabut imb 13 toko itu, karena dinilai akan merusak tatanan kota Martapura.
“Akan saya panggil instansi terkait dan ijin 13 toko bisa dicabut ,” tutur Saidi Mansyur, Bupati Banjar
Apalagi kawasan Indra Sari, sejak lama dipersiapkan untuk pengembangan perkantoran pemerintah dan perkotaa, sehingga sejak 2017 batas sempadan bangunan menjadi 15 meter.
Reporter : Tarida Sitompul