Buka di Malam Jumat, Caviar Kena Tegur Satpol PP
BANJARMASIN, DUTA TV – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar kota Banjarmasin memanggil pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Caviar, yang berada di kawasan Stadion Lambung Mangkurat, Senin siang (20/09/2021).
Pemanggilan tersebut untuk memberikan teguran pada pihak pengelola karena buka pada malam Jumat. Hal itu jelas melanggar peraturan daerah nomor 12 tahun 2016, yang melarang tempat usaha hiburan dan rekreasi beroperasi di malam Jumat.
Teguran keras secara tertulis yang dilayangkan Satpol PP kota Banjarmasin tersebut diterima oleh pihak pengelola Caviar.
“Terkait bukanya THM kita minta klarifikasi, yang jelas mereka menyanggupi tidak buka, perizinannya mereka akan melengkapi, dan mereka tidak mengulangi lagi,” terang A. Muzaiyin Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin.
DPRD Banjarmasin Juga Panggil Perwakilan Caviar
Sementara sebelumnya DPRD kota Banjarmasin juga telah memanggil pengelola THM Caviar, dan beberapa Dinas Satpol PP, Dinas Pariwisata Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dewan meminta klarifikasi dan jawaban terkait alasan buka pada Kamis malam atau malam Jumat, yang melanggar Perda nomor 12 tahun 2016.
“Padahal sudah jelas dalam perda nomor 12 tahun 2016, tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, menyebutkan tempat hiburan dilarang buka pada malam juma,t atau pada malam hari besar keagamaan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Saut Nathan Samosir.
Sementara itu, oprasional manager Caviar, Sugianto, berdalih tidak mengetahui adanya perda nomor 12 tahun 2016 yanag mengatur hiburan dilarang buka pada malam Jumat atau pada malam hari besar.
“Terkait oprasional tadi kami benar-benar tidak tahu, terlebih kami orang baru disini. kami berterima kasih dengan pertemuan ini dan kami menjadi tahu dan kami siap mentaati,” ujarnya.
Pihak dewan berharap, para Dinas terkait bisa lebih giat melakukan pengawasan dan sosialisasi, dan bisa mendata apakah para pelaku usaha tersbut sudah memiliki izin, agar tidak ada kecolongan dan terjadi pelanggaran serupa.
Tim Liputan