BPOM Ungkap Produk Pangan Ilegal Senilai Rp42,16 Miliar

Jakarta, DUTA TV – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan peredaran produk pangan ilegal dalam intensifikasi pengawasan jelang Nataru.

Nilai totalnya mencapai Rp 42,16 miliar.

Kebanyakan merupakan produk pangan impor yang diperjualbelikan di Indonesia tanpa izin edar dengan persentase 73,5 persen (92.737 pcs).

Selain itu, pelanggaran berupa produk kedaluwarsa sebesar 25,4 persen (32.080 pcs) dan produk pangan rusak sebesar 1,1 persen (1.319 pcs).

Proses intensifikasi pengawasan akan terus dilanjutkan sampai 31 Desember 2025.

Dalam langkah tindak lanjut, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengeluarkan perintah pengembalian produk kepada supplier dan pemusnahan pangan yang tidak sesuai ketentuan, hingga sanksi peringatan pencabutan izin edar.

“Jika diperlukan proses hukum pro justitia, kami akan tindak lanjuti untuk penuntutan lewat kerjasama dengan kejaksaan tentunya dan penyidikan ke pengadilan,” kata Taruna, dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2025).

Pihak patroli siber juga menemukan produk kopi klaim obat kuat yang meningkatkan ‘kejantanan’ ‘dioplos’ bahan kimia obat berbahaya, yang bisa memicu masalah jantung hingga gagal ginjal.

“Tentu saja dia tidak punya cara mengukur berapa dosis. Bisa jadi overdosis, kan ini bahaya sekali.”

“Bisa menyebabkan gangguan kesehatan berupa gagal ginjal, gagal jantung, bahkan kematian,” tandas Taruna berbicara soal efek kopi mengandung bahan kimia obat.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *