BPKPAD Banjar Himbau SKPD Verifikasi Randis

Martapura, Duta TV Tunggakan kendaraan dinas sebesar Rp 200 juta bukanlah angka yang kecil bagi pemerintahan daerah. Di sisi lain, jika tidak dibayarkan, ketidaktaatan pembayaran pajak bisa berpotensi menjadi contoh yang kurang baik bagi masyarakat.

Berdasarkan keterangan, pengelolaan kendaraan dinas merupakan tanggung jawab setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, termasuk untuk pendataan, pembiayaan pemeliharaan, serta pembayaran pajak kendaraan dinas.

Untuk itu, BPKPAD Banjar akan meminta kepada kepala dinas yang terdata memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas agar melakukan verifikasi ulang terhadap aset kendaraan dinas, baik yang masih beroperasi, rusak, atau sudah dilelang.

Menurut Kepala BPKPAD Banjar, Ahmad Zulyadani, pihaknya meminta masing-masing dinas memverifikasi aset kendaraannya dalam kondisi apapun untuk dilaporkan, apalagi dari 11 SKPD, satu di antaranya sudah dihapus, yaitu Dinas Pertambangan dan ESDM

Selain menunggu hasil verifikasi, BPK-P-A-D Banjar akan berkoordinasi dengan UPT SAMSAT Martapura untuk mendapatkan data nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan mesin dari 382 unit kendaraan yang menunggak.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *