“Bos” Mama Khas Banjar Divonis Bebas

Banjarbaru, DUTA TV — Pengadilan Negeri Banjarbaru menggelar persidangan kasus Mama Khas Banjar dengan agenda putusan.
Dalam sidang tersebut, tersangka Firly Nurochim kembali menghadiri persidangan didampingi istri dan tim kuasa hukum, Faisol Abrori, S.H., dan tim.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim membaca sebagian dari vonis setebal 110 halaman, di mana terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena menjual produk tanpa label kedaluwarsa, seperti produk kerang dan minuman kemasan botol.
Namun demikian, karena terdakwa tidak mengetahui proses itu, dan atas permohonan Menteri UMKM dan Koperasi, Maman Abdurrachman, agar kasus itu lebih mengedepankan pembinaan, maka Majelis Hakim PN Banjarbaru memutuskan Firly Nurochman tidak bersalah, dan menyatakan seharusnya persoalan UMKM mengedepankan pembinaan, bukan secara hukum.
Firly Nurochman menyampaikan rasa syukur atas putusan tidak bersalah, dan juga berterima kasih atas dukungan sejumlah pihak karena bisa menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapinya.
Sementara itu, terkait dengan seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik Krimsus Polda Kalsel, tidak dikembalikan karena sudah rusak.
Majelis hakim masih memberikan waktu selama seminggu bagi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa apakah masih akan melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim.
Reporter : Tarida Sitompul





