Borneo Law Firm Duga Kejanggalan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi ULM
Banjarmasin, DUTA TV — Kantor Hukum Borneo Law Firm merupakan Kuasa Hukum VDPS, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), korban perkosaan oleh oknum polisi. Berdasarkan hasil interview langsung kepada korban VDPS, terdapat kejanggalan selama proses hukum berlangsung.
Kejanggalan di Kepolisian
Kasus telah berlangsung sejak 18 Agustus 2021, tapi tidak satu pun ada pemberitahuan dari pihak berwenang (Kepolisian dan Jaksa) kepada pihak Universitas.
Penyidik menerapkan Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau Pasal 290 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Seharusnya lebih tepat diterapkan Pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun mengingat sudah ada niat jahat dari awal.
Tidak ada pendampingan hukum, Advokat, Lembaga Bantuan Hukum terhadap korban, yang ada hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait.
Kejanggalan di Kejaksaan
Proses sidang berlangsung sangat cepat, yakni dari sidang pertama tanggal 30 November 2021 dan sidang putusan/vonis tanggal 11 Januari 2022. JPU langsung menyatakan menerima pada saat pembacaan putusan tanpa dihadiri oleh korban.
Kejanggalan di Pengadilan Negeri
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP. Artinya hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih 1/4 dari ancaman maksimum.
Selanjutnya, Borneo Law Firm mendesak agar JPU Banjarmasin untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Perkara BT, memastikan Pelaku benar-benar di tahan di dalam tahanan dan menjelaskan dimana pelaku saat ini di tahan.
Mendesak Kapolda Kalsel untuk segera melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Pelaku BT secara terbuka untuk umum.(pr)