BNPB Perpanjang Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona hingga 29 Mei

DUTA TV BANJARMASIN – Melalui surat edaran bernomer 13.A Tahun 2020 BNPB memperpanjang masa darurat bencana akibat virus Corona hingga 29 Mei 2020.
Berdasarkan dokumen surat itu ada empat poin keputusan kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.
Tim Liputan





