BNN Ajak Ketua RT Di Banjarmasin Petakan Wilayah Rawan Narkoba
Banjarmasin, DUTA TV — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan mengajak para ketua RT di Banjarmasin, memetakan titik rawan narkoba di wilayahnya masing-masing.
Hal itu untuk mempermudah BNN dalam mendeteksi pengguna narkoba agar bisa menjalani proses rehabilitasi. Pasalnya, selama ini banyak pengguna justru ditangkap dan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan.
Kondisi itu justru membuat lapas teluk dalam banjarmasin overload dan didominasi pengguna yang harusnya menjalani rehabilitasi.
Selain membagi dan menetapkan kategori wilayah rawan pengguna narkoba, BNN juga sudah memetakan kawasan rawan pengedaran narkoba yang dibagi tiga kategori yakni kawasan rawan, potensi kawasan rawan dan pemberdayaan masyarakat.
Kelurahan yang sudah dikategori itu akan mendapat pembinaan dari BNN, hal itu disampaikan saat sosialisasi perda nomor 17 tahun 2018 tentang penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif yang dilaksanakan sekretaris komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas.
“Sekarang ini kami ada namanya skrening di lapangan door to door misalnya telawang kami kategorikan disana adalah kelurahan bahaya kan ada bahaya waspada ada siaga ada aman itu kategori kelurahan kalau kategori bahaya disana banyak memakai door to door mehubungi lurahnya ketua RT, kami lakukan kordinasi kira-kira yang mana pemakai itu sudah kami lakukan banyak kami datangi untuk rawat jalan, rawat inap kan sudah sangat sulit karen berbayar kedua kelurahan mantuil ketiga kelayan tengah nanti. Ada pemetaan ada kawasan rawan, ada potensi kawasan rawan, ada potensi pemberdayaan masyarakat,” kata Iskandar Adam, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kalsel.
“Pada saat ini orang masih risih dan masih agak ragu untuk memberikan informasi khususnya terkait masalah penyalahgunaan narkoba karena asusmsi masyarakat apabila melaporkan dan ditangkap maka penyalahgunaan narkoba ini ujungnya lembaga pemasyarakaatan tapi dalam pertemuan ini dijelaskan selama itu penyalahgunaan narkoba bukan bandar maka mereka cukup direhabilitasi ada dua cara ada rehabilitasi jalan dan ditamping di suatu tempat,” ucap H Suripno Sumas, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel.
Seperti sosper sebelumnya, BNNP Kalsel juga masih menyampaikan keinginan dan harapan agar wakil rakyat di rumah banjar segera mengakomodir fasilitas rawat inap gratus bagi para pengguna narkoba.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti