BKD Banjarmasin ‘Akomodir’ Sebagian Honorer Tak Lolos P3K ke Skema PJLP

Banjarmasin, Duta TVBKD Kota Banjarmasin mengubah skema terkait tenaga kerja di lingkup Pemko Banjarmasin yang awalnya menggunakan skema honorer menjadi skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP.

Perubahan tersebut berdasarkan kebijakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pemda merekrut kembali tenaga non-ASN atau honorer, dan disambut positif oleh DPRD Kota Banjarmasin.

Meski tidak akan semua tenaga non-ASN atau honorer terakomodir, namun hal ini dianggap dewan menjadi satu langkah positif. Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menyatakan pihaknya mendukung dan berharap ada langkah khusus dari BKD dalam PJLP ini.

“Pengangkatan PKKK dan PKKK paruh waktu sudah selesai, rekrutmennya bukan honorer lagi tapi melalui PJLP ini yang sekarang digunakan, kita ada verifikasi, dan semua sesuai kebutuhan dari SKPD masing-masing,” kata Kepala BKD Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto.

“Menurut saya sudah bagus dan setidaknya ini menjadi salah satu jalan untuk menampung mereka yang tidak lolos PKKK dan PKKK paruh waktu, meski tidak terakomodir semua,” tutur Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah.

Sementara itu, pihak BKD juga akan melakukan berbagai verifikasi dan seleksi, di mana saat ini terdapat sebanyak 2.800 orang yang lolos verifikasi awal.

Reporter: Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *